Tugas Pokok Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Memberikan Pelayanan Administratif Kepada Anggota DPRD, Melakanakan Segala Usaha dan Kegiatan dalam Menyelenggarakan Rapat-Rapat, Pengurusan Rumah Tangga dan Keuangan DPRD.